Kota Tarakan, yang dikenal sebagai salah satu gerbang utama di Kalimantan Utara, memiliki dinamika lingkungan yang unik, dipengaruhi oleh lokasi geografisnya sebagai pulau sekaligus pusat aktivitas ekonomi dan industri. Di tengah perkembangan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memegang peran sentral dan strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. DLH Tarakan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, mulai dari penataan tata lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, hingga pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tujuan besar instansi ini adalah mewujudkan Tarakan sebagai kota yang berkelanjutan, sehat, dan ramah lingkungan bagi seluruh warganya.
Salah satu fokus utama dan menjadi tantangan terbesar DLH Tarakan adalah pengelolaan sampah kota. Dengan volume sampah yang terus bertambah, DLH berupaya keras untuk mengoptimalkan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Juata Kerikil dan mendorong inovasi di tingkat sumber. Ini diwujudkan melalui program unggulan seperti Sampah Semesta Mandiri, yang membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Selain itu, DLH juga berupaya menggalakkan kembali Bank Sampah di tingkat kelurahan, bahkan berencana menjadikan satu kelurahan wajib memiliki satu bank sampah, sebagai upaya nyata mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA dan memberi nilai ekonomi pada sampah yang diolah. Program-program ini juga didukung dengan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang dioptimalkan untuk mengurangi tumpukan sampah dan mengatasi kebiasaan warga membuang sampah di luar jadwal.
Di samping isu persampahan, DLH Tarakan juga aktif dalam pengendalian pencemaran dan pelestarian keanekaragaman hayati. Tugas ini mencakup pengawasan ketat terhadap penaatan perizinan lingkungan, seperti Persetujuan Lingkungan, agar kegiatan usaha, termasuk sektor industri, benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan. DLH juga memberikan berbagai layanan perizinan, seperti SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) dan PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), serta menyediakan saluran pengaduan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk aspek konservasi dan mitigasi perubahan iklim, DLH menggencarkan inisiatif penghijauan kota, termasuk aksi penanaman pohon di luar kawasan hutan lindung, yang bertujuan menciptakan benteng alami sekaligus menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota. Mereka juga terlibat dalam program nasional seperti Program Kampung Iklim (ProKlim), mendampingi kelurahan-kelurahan di Tarakan dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Melalui berbagai program, dari layanan administrasi perizinan seperti TALING (Tabungan Lingkungan), aksi penanaman pohon, hingga penanganan kasus limbah industri, DLH Kota Tarakan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak—mulai dari BPK, SKK Migas, akademisi, hingga komunitas lokal—untuk memastikan Kota Tarakan dapat mencapai tujuannya sebagai kota yang sustainable dan nyaman untuk ditinggali.
